Rabu, 25 April 2012

Perusahaan dan Badan Usaha (Ekonomi)

Perusahaan


Perusahan adalah tempat/organisasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa dengan mengabungkan faktor-faktor produksi. (kesatuan teknis)

Perusahaan terdiri atas :
- Perusahaan kecil
- Perusahaan sedang
- Perusahaan besar

Perusahaan menurut besarnya modal :
- padat karya
- padat modal

Perusahaan menurut bidang usahanya :
1. Perusahaan esktratif
Bergerak di bidang usaha bpertambangan,penggalian,pengeboran atau pengolahan hasil kekayaan yang disediakan oleh alam

2. Perusahaan pertanian (Agraris)
Bergerak dalam bidang usaha pengolahan tanah contohnya perkebunan

3. Perusahaan industri
Bergerak dalam usaha industri pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi.

4. Perusahaan perdagangan
Melakukan usaha jual beli barang tanpa mengolahnya kembali.

5. Perusahaan jasa
Bergerak dalam bidang usaha yang bersifat pelayanan contohnya bioskop.

Badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi berbeda dengan perusahaan yang merupakan kesatuan teknis.

Badan usaha dapat diartikan sebagai organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut perbedaan perusaahan dengan badan usaha :
1. Badan usaha merupaan kesatuan hukum dan ekonomi sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis
2.Tujuan badan usaha mencari laba dan melayani masyarakat sedangkan perusahaan menghasilkan barang atau jasa
3. Badan usaha merupakan suatu kebulatan ekononmi sedangkan perusahaan adalah Bagian dari badan usaha untuk mencapai kebutuhan
4. Badan usaha merupakan tempat/kedudukan sedangkan perusahaan merupakan tempat kediaman

Yaaa.. Sekian mengenai Perusahaan dan Badan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar